PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk mewujudkan dan meningkatkan keselarasan perencanaan pembangunan pusat dan daerah serta menguatkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Prinsip penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas sebagai berikut:
a. tertib;
b. efisien;
c. ekonomis;
d. efektif;
e. transparan;
f. bertanggung jawab; dan
g. patuh pada peraturan perundang-undangan.
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2022 dapat dilimpahkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
(2) Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah berupa koordinasi di daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mewujudkan keselarasan perencanaan pembangunan pusat dan daerah serta menguatkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan melalui Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi.
(4) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam RKP, Rencana Kerja, dan RKA Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2022.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dalam Program perencanaan pembangunan nasional.
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Pengelola Kegiatan Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat dan Pengelola Kegiatan Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat daerah provinsi.
(2) Pengelola Kegiatan Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Pengelola Kegiatan Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(4) Pengelola Kegiatan Dekonsentrasi perencanaan pembangunan nasional di tingkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur/pejabat yang ditunjuk.
(5) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Pengelola Kegiatan Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur/pejabat yang ditunjuk.
Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dengan Pengelola Kegiatan Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat pusat.
(1) Dalam menyelenggarakan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Gubernur wajib:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan menjamin terlaksananya Kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. MENETAPKAN Perangkat GWPP unit kerja bidang perencanaan yang merupakan Bappeda provinsi atau sebutan lainnya untuk melaksanakan Program dan Kegiatan;
c. menjamin pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran sesuai dengan pedoman pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2022; dan
d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur menyampaikan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pendanaan Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat non-fisik sebagai kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
(2) Kegiatan yang bersifat non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian dan evaluasi.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan barang habis pakai dan/atau persediaan.
(4) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik Kegiatan Kementerian PPN/Bappenas.
(1) Program dan Kegiatan yang akan disusun dalam rangka Dekonsentrasi wajib mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Rencana Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Dalam rangka penyusunan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi, Kementerian PPN/Bappenas:
a. menjabarkan urusan Pemerintah dalam bentuk rincian Program dan Kegiatan, dengan memperhatikan skala prioritas dan alokasi anggaran;
b. menyampaikan indikasi Program dan Kegiatan Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah setelah ditetapkannya pagu sementara melalui penyampaian dokumen resmi dan/atau bentuk lain yang dipersamakan;
c. MENETAPKAN Peraturan Menteri tentang Program dan Kegiatan Dekonsentrasi sebagai dasar pelimpahan bagi Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah; dan
d. menyampaikan Peraturan Menteri kepada daerah penerima Dana Dekonsentrasi, dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri setelah terbitnya Peraturan
tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat paling lambat minggu pertama bulan Desember.
(1) Pemberitahuan indikasi Program dan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dijadikan dasar bagi Gubernur untuk mengusulkan Perangkat GWPP unit kerja bidang perencanaan yang merupakan Bappeda provinsi atau sebutan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Penyampaian usulan Perangkat GWPP unit kerja bidang perencanaan yang merupakan Bappeda provinsi atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya pagu sementara atau paling lambat akhir bulan Juni.
(1) Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Perangkat GWPP unit kerja bidang perencanaan yang merupakan Bappeda provinsi atau sebutan lainnya berdasarkan penetapan dari Gubernur.
(2) Penetapan Perangkat GWPP unit kerja bidang perencanaan yang merupakan Bappeda provinsi atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaku pelaksana kegiatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dibentuk pengelola keuangan di daerah yang meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar;
d. Bendahara Pengeluaran; dan
e. Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kepala Perangkat GWPP unit kerja bidang perencanaan yang merupakan Bappeda provinsi atau sebutan lainnya; atau
b. pejabat lain dengan jabatan eselon satu tingkat di bawah Kepala Perangkat GWPP unit kerja bidang perencanaan yang merupakan Kepala Bappeda provinsi atau sebutan lainnya.
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sampai dengan huruf e kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi tingkat satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sampai dengan huruf e merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perangkat GWPP unit kerja bidang perencanaan yang merupakan Bappeda provinsi atau sebutan lainnya.
(1) Sebagian urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pendanaannya dibiayai dari bagian anggaran Kementerian PPN/Bappenas melalui Dana Dekonsentrasi.
(2) Dana Dekonsentrasi digunakan untuk belanja yang ditentukan dalam pedoman pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang digunakan untuk keperluan belanja pegawai dan belanja modal.
(4) Penggunaan Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2022 dalam bentuk petunjuk pelaksanaan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan kerja Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Alokasi anggaran Dekonsentrasi untuk masing-masing satuan kerja Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pelaksanaan administrasi Dana Dekonsentrasi menggunakan format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi dapat dilakukan revisi anggaran.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pergeseran rincian anggaran belanja tanpa mengubah pagu anggaran.
(3) Tata cara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penarikan kembali urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dapat dilakukan apabila urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Menteri dengan MENETAPKAN
Peraturan Menteri dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Gubernur.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.