Article I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf p Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: