Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN, adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
2. Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat RPPLN, adalah dokumen yang memuat indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan PLN dalam jangka panjang.
3. Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat DRPLN-JM, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari PLN untuk periode jangka menengah.
4. Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPPLN, adalah daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan siap dibiayai dari PLN untuk jangka tahunan.
5. Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang telah tercantum di dalam DRPPLN dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon Pemberi PLN.
6. Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian PLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi PLN.
7. Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari luar negeri.
8. Hibah yang Direncanakan adalah Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan.
9. Hibah Langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
10. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada pemerintah.
11. Rencana Pemanfaatan Hibah, yang selanjutnya disingkat RPH, adalah dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan pemanfaatan Hibah jangka menengah sesuai dengan prioritas pembangunan Nasional.
12. Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan tahunan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari calon Pemberi Hibah.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
15. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
16. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Pinjaman yang selanjutnya disingkat DIPKP, adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari PLN.
17. Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman yang selanjutnya disingkat DUKP, adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, hasil yang diharapkan, termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari PLN.
18. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Hibah adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
19. Dokumen Usulan Kegiatan Hibah adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, dan hasil yang diharapkan termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah.
20. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
21. Pelaksanaan adalah suatu bentuk kegiatan untuk melaksanakan rencana dan menghasilkan keluaran.
22. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan secara berkala untuk menyediakan informasi tentang status perkembangan suatu kegiatan, serta mengindentifikasi permasalahan yang timbul dan merumuskan tindak lanjut yang diperlukan.
23. Evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi secara sistematis dalam rangka menilai pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan yang telah dilaksanakan.
24. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
25. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Sesmen PPN/Sestama Bappenas adalah unsur pembantu Menteri dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
26. Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disebut UKE I adalah Unit Kerja Eselon I di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri.