Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19A

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengajukan rencana kegiatan yang akan dibiayai dari PDN kepada Menteri Perencanaan. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alat peralatan penegakan hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, alat intelijen Badan Intelijen Negara, dan alat material khusus Kepolisian Negara yang direncanakan untuk dibiayai dari PDN. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus. (4) Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen yang paling sedikit memuat: a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan, dan hasil yang diharapkan; b. ruang lingkup kegiatan; dan c. rencana pelaksanaan yang terdiri atas data alat peralatan penegakan hukum Kejaksaan Republik INDONESIA, alat intelijen Badan Intelijen Negara, dan alat material khusus Kepolisian Negara Republik INDONESIA, rencana pembiayaan, dan perkiraan waktu pengadaan. (5) Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan Khusus. (6) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Perencanaan dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan instansi terkait. (7) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Perencanaan MENETAPKAN DKPDN Khusus. (8) Menteri Perencanaan menyampaikan DKPDN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction