Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PDN, adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA melalui penyertaan langsung; atau b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik INDONESIA. 5. Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan/melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 7. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Kebutuhan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat RKPDN, adalah dokumen perencanaan yang memuat rencana indikasi pemanfaatan pinjaman dalam negeri dalam batas ketersediaan anggaran untuk jangka waktu yang periodenya sama dengan periode RPJMN. 9a. Rencana Kebutuhan Pinjaman Dalam Negeri Khusus, yang selanjutnya disingkat RKPDN Khusus, adalah dokumen perencanaan yang memuat rencana indikasi pemanfaatan pinjaman dalam negeri dalam batas ketersediaan anggaran untuk jangka waktu yang periodenya sama dengan periode RPJMN untuk Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 10. Daftar Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat DKPDN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan yang layak dibiayai dari pinjaman dalam negeri yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Daftar Kegiatan Prioritas Pinjaman Dalam Negeri. 11. Daftar Kegiatan Prioritas Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat DKPPDN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari pinjaman dalam negeri dan telah memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan. 12. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Penerusan PDN, adalah PDN yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan PDN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. 13. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 14. Kerangka Acuan Kerja adalah uraian tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan dan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. 15. Dokumen Studi Kelayakan Kegiatan adalah hasil penelitian yang dibuat oleh tenaga ahli Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN, maupun tenaga ahli yang dikontrak oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN yang bersangkutan, yang memberi gambaran secara lengkap tentang layak tidaknya suatu kegiatan berdasarkan aspek-aspek yang dianggap perlu, sebagai dasar untuk pengambilan keputusan dilaksanakannya suatu kegiatan yang bersangkutan. 16. Pelayanan Umum adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh pemerintah, Pemda, BUMN, atau Perusahaan Daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Daftar Isian Pengusulan Rencana Kegiatan adalah daftar isian tentang gambaran rencana kegiatan yang diusulkan untuk masuk DKPDN. 18. Dewan Pertahanan Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, di antaranya menyusun solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebijakan pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction