Correct Article I
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan, dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 553), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4, angka 6, dan angka 7 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a, serta ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 18, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
