Article 3
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan pada Acara Resmi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Penyelenggaraan Keprotokolan pada Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Protokol yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
(3) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tata Tempat
b. Tata Upacara; dan
c. Tata Penghormatan.
(4) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.