Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis wali amanat menyampaikan laporan semesteran atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri/Kepala, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan MCC. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemajuan pengelolaan program dan realisasi keuangan Program Compact Tahap II. (3) Majelis wali amant menyampaikan laporan akhir penutupan Program Compact Tahap II kepada Menteri/Kepala, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri/pimpinan lembaga yang terkait, dan MCC.
Your Correction