Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur eksekutif harus menyampaikan laporan triwulan kepada majelis wali amanat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelolaan Program Compact Tahap II; dan b. realisasi keuangan Program Compact Tahap II.
Your Correction