Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Direktur eksekutif harus menyampaikan laporan triwulan kepada majelis wali amanat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelolaan Program Compact Tahap II; dan
b. realisasi keuangan Program Compact Tahap II.
Your Correction
