Correct Article 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Untuk mendukung tugas tim pelaksana dalam mengelola keuangan dan memastikan akuntabilitas keuangan yang berasal dari dana hibah dari MCC, dipilih agen fiskal yang pengadaannya dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa MCC.
(2) Agen fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga profesional dalam bidang manajemen keuangan yang bertanggungjawab untuk mengelola keuangan dan memastikan akuntabilitas keuangan dari Dana Perwalian.
(3) Agen Fiskal bertugas dan bertanggungjawab untuk:
a. menyusun prosedur, sistem, tata kelola keuangan dan rencana audit;
b. melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan Perjanjian Compact;
c. membantu MCA INDONESIA II dalam menyiapkan anggaran kegiatan Program Compact Tahap II;
d. mengelola sistem akutansi dan keuangan Program Compact Tahap II;
e. rekonsiliasi laporan keuangan dan memproses permintaan pembayaran;
f. memantau dan melaporkan implementasi skema fasilitasi perpajakan sesuai dengan Perjanjian Compact kepada direktur eksekutif dan MCC; dan
g. menyiapkan laporan kegiatan sesuai dengan peraturan MCC dan Pemerintah Republik INDONESIA.
(4) Tugas, tanggung jawab, peran, dan ketentuan lain terkait dengan agen fiskal dituangkan dalam perjanjian agen fiskal.
Your Correction
