Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur eksekutif bertanggung jawab untuk memberikan pernyataan bahwa proses pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Compact. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai landasan untuk penandatanganan kontrak penyediaan barang dan jasa. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, dan direktur eksekutif.
Your Correction