Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Direktur eksekutif bertugas:
a. melakukan persiapan dan pengembangan Program Compact Tahap II;
b. melaksanakan Program Compact Tahap II;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Compact Tahap II secara berkala; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian Program Compact Tahap II.
(2) Direktur eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Compact Tahap II secara berkala.
(3) Direktur eksekutif berwenang mengangkat dan memberhentikan personil inti untuk mendukung pelaksanaan tugas direktur eksekutif sesuai kebutuhan pelaksanaan Program Compact Tahap II.
Your Correction
