Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pelaksana Program dipimpin oleh seorang direktur eksekutif. (2) Direktur eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang yang dipilih oleh majelis wali amanat melalui proses tender yang kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh majelis wali amanat.
Your Correction