Correct Article 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Unit Pelaksana Program dipimpin oleh seorang direktur eksekutif.
(2) Direktur eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seseorang yang dipilih oleh majelis wali amanat melalui proses tender yang kompetitif dan terbuka berdasarkan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh majelis wali amanat.
Your Correction
