Correct Article 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan bagian dari organ pelaksana MCA
INDONESIA II yang bertugas membantu majelis wali amanat dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit pelaksana program yang dibentuk oleh majelis wali amanat; dan
b. unit pendukung KPA yang dibentuk oleh KPA.
(3) Unit pelaksana program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertugas:
a. menyusun rencana kerja pelaksanaan dan keuangan Program Compact Tahap II;
b. mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan/jasa;
c. mengelola persiapan permintaan pencairan dana dan pembayaran kepada pihak terkait;
d. mengelola keuangan program yang ditampung pengeloa dana amanat;
e. bersama dengan unit pendukung KPA menyiapkan dokumen terkait fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan;
f. membantu unit pendukung KPA menyiapkan dokumen pengajuan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja MCA INDONESIA II dan laporan keuangan penyaluran dana MCA INDONESIA II;
g. mengelola publikasi pelaksanaan program;
h. memberikan dukungan teknis kepada sekretaris majelis wali amanat dalam melaksanakan tugas;
i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Program Compact Tahap II;
j. menyusun laporan kegiatan dan keuangan;
k. menyiapkan laporan lain yang diminta oleh majelis wali amanat;
l. membantu unit pendukung KPA dalam rangka pelaksanaan audit; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh majelis wali amanat.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, unit pelaksana program dibantu oleh agen pengadaan dan agen fiskal.
(5) Unit pendukung KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bertugas membantu KPA selaku kepala Satker dalam pengelolaan administrasi keuangan negara yang berkaitan dengan Program Compact Tahap II.
Your Correction
