Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Pengelola dana amanat bertugas dan bertanggungjawab untuk:
a. menangani administrasi dan keuangan hibah dari MCC sesuai dengan prinsip pengelolaan administrasi dan keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact;
b. melaporkan penanganan administrasi dan keuangan Dana Perwalian kepada majelis wali amanat; dan
c. melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terkait.
(2) Selain melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola dana amanat juga bertugas dan bertanggungjawab untuk:
a. menangani administrasi keuangan Program Compact Tahap II yang ditampung dalam Rekening sesuai dengan prinsip pengelolaan administrasi keuangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact;
b. melaporkan penanganan administrasi keuangan Program Compact Tahap II yang ditampung dalam Rekening kepada majelis wali amanat; dan
c. melakukan pembayaran dari Rekening berdasarkan kewenangan dari majelis wali amanat yang diatur dalam Perjanjian Bank.
Your Correction
