Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Pengelola dana amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan lembaga keuangan yang ditunjuk atau dipilih serta ditetapkan oleh majelis wali amanat untuk mengadministrasikan penggunaan Dana Perwalian yang ditampung dalam Rekening sesuai dengan Perjanjian Compact.
(2) Pengelola dana amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk dan ditetapkan dengan Perjanjian Bank.
Your Correction
