Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a terdiri atas perwakilan: a. Kementerian PPN/Bappenas; b. Kementerian Keuangan; c. Kementerian Dalam Negeri; d. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; f. organisasi masyarakat sipil; g. dunia usaha; dan h. akademisi. (2) Anggota yang tidak memiliki hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. satu orang perwakilan MCC; dan b. satu orang direktur eksekutif MCA INDONESIA II. (3) Anggota majelis wali amanat yang mewakili kementerian/lembaga diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga. (4) Anggota majelis wali amanat yang mewakili kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah dijabat oleh Pimpinan Tinggi Madya. (5) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dipilih oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan akademisi secara transparan, obyektif, non- diskriminatif, dan akuntabel (6) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Your Correction