Correct Article 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Anggota yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a terdiri atas perwakilan:
a. Kementerian PPN/Bappenas;
b. Kementerian Keuangan;
c. Kementerian Dalam Negeri;
d. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
f. organisasi masyarakat sipil;
g. dunia usaha; dan
h. akademisi.
(2) Anggota yang tidak memiliki hak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. satu orang perwakilan MCC; dan
b. satu orang direktur eksekutif MCA INDONESIA II.
(3) Anggota majelis wali amanat yang mewakili kementerian/lembaga diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4) Anggota majelis wali amanat yang mewakili kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling rendah dijabat oleh Pimpinan Tinggi Madya.
(5) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h dipilih oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan akademisi secara transparan, obyektif, non- diskriminatif, dan akuntabel
(6) Anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Your Correction
