Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
Sekretaris majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. melakukan pengelolaan dokumen dan keputusan majelis wali amanat;
b. menyiapkan penyelenggaraan rapat majelis wali amanat;
c. menyiapkan aspek substantif, teknis dan administratif;
d. melakukan pencatatan proses dan hasil rapat majelis wali amanat;
e. mempublikasikan keputusan-keputusan majelis wali amanat;
f. menyiapkan bahan penunjang pengambilan keputusan majelis wali amanat;
g. mengoordinasikan penyusunan laporan MCA INDONESIA II;
dan
h. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya.
Your Correction
