Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merangkap jabatan sebagai KPA selaku Kepala Satker. (2) Tugas dan tanggung jawab ketua majelis wali amanat meliputi: a. memfasilitasi proses pengambilan keputusan majelis wali amanat; b. menandatangani surat dan MENETAPKAN keputusan majelis wali amanat; c. melakukan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana MCA INDONESIA II secara berkala; dan d. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana MCA INDONESIA II kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Ketua majelis wali amanat selaku Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan jabatan sebagai KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction