Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Susunan keanggotaan majelis wali amanat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling banyak 13 (tiga belas) orang.
(3) Menteri/Kepala mengangkat, memberhentikan, dan mengganti keanggotaan majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian keanggotaan majelis wali amanat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Your Correction
