Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Tugas dan tanggung jawab majelis wali amanat sebagaimana dimaksud dalam pasal 7:
a. MENETAPKAN pengelola dana amanat;
b. MENETAPKAN program pengelolaan Dana Perwalian;
c. melakukan penarikan dana hibah dari MCC;
d. memerintahkan pembayaran dana hibah kepada pihak yang terkait;
e. melakukan proses pengadaan barang dan jasa;
f. mengajukan pengesahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja majelis wali amanat untuk penyaluran dana hibah dari MCC;
g. mengajukan pengesahan dokumen realisasi pendapatan dan belanja majelis wali amanat untuk penyaluran dana hibah dari MCC; dan
h. menyusun laporan keuangan penyaluran dana hibah dari MCC.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), majelis wali amanat juga bertugas dan bertanggungjawab:
a. MENETAPKAN pengelola dana amanat berdasarkan penunjukan sesuai perjanjian atau berdasarkan pemilihan;
b. MENETAPKAN desain proyek dan kebijakan pelaksanaan Program Compact Tahap II;
c. melaksanakan kegiatan dan mengelola dana sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Compact;
d. MENETAPKAN dan mengubah struktur tim pelaksana;
e. memilih direktur eksekutif melalui proses pemilihan yang terbuka dan kompetitif;
f. MENETAPKAN direktur eksekutif sesuai hasil pemilihan secara terbuka dan kompetitif;
g. MENETAPKAN rencana kerja dan penganggaran kegiatan berkala;
h. melakukan proses pengadaan barang dan jasa dan menyetujui dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan Perjanjian Compact;
i. menyusun laporan keuangan MCA INDONESIA II; dan
j. melakukan tugas lain untuk melaksanakan Program Compact Tahap II sesuai dengan Perjanjian Compact.
Your Correction
