Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) MCA INDONESIA II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lembaga akuntabel yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk mengelola dana hibah dari MCC untuk membiayai kegiatan sesuai dengan Perjanjian Compact.
(2) Perjanjian Compact sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perjanjian hibah antara MCC dan Menteri/Kepala untuk persiapan, pengembangan, dan fasilitasi pelaksanaan Program Compact Tahap II; dan
b. perjanjian hibah antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Amerika Serikat melalui MCC, untuk pelaksanaan Program Compact Tahap II.
Your Correction
