Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk MCA INDONESIA II.
(2) MCA INDONESIA II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga tidak permanen yang secara fungsional merupakan unit dari Kementerian PPN/Bappenas.
Your Correction
