Correct Article 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Tata Kelola MCA INDONESIA II disusun dan ditetapkan oleh majelis wali amanat.
(2) Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal:
a. tata kelola pelaksanaan Program Compact Tahap II;
dan
b. tata kelola keuangan Program Compact Tahap II.
(3) Tata Kelola MCA INDONESIA II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Compact dan perjanjian pelaksanaan hibah.
Your Correction
