Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
(1) Penggunaan hibah MCC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Perjanjian Compact.
(2) Penggunaan rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
