Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan hibah MCC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Perjanjian Compact. (2) Penggunaan rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction