Correct Article 25
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
Pembiayaan yang berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dapat digunakan untuk membiayai kegiatan:
a. operasional majelis wali amanat; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi setelah berakhirnya Program Compact Tahap II.
Your Correction
