Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dapat digunakan untuk membiayai kegiatan: a. operasional majelis wali amanat; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi setelah berakhirnya Program Compact Tahap II.
Your Correction