Correct Article 1
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA WALI AMANAT MILLENNIUM CHALLENGE ACCOUNT INDONESIA II
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Perwalian adalah dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola oleh suatu lembaga sebagai wali amanat untuk tujuan penggunaan tertentu.
2. Lembaga Wali Amanat adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh kementerian/lembaga untuk mengelola Dana Perwalian sesuai dengan kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact.
3. Program Compact Tahap II adalah program kegiatan yang didanai dari hibah Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation untuk penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Compact.
4. Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat, selanjutnya disebut MCC adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
5. Lembaga Wali Amanat Millenium Challenge Account INDONESIA II, yang selanjutnya disebut MCA INDONESIA II adalah lembaga yang mengelola dana perwalian Program Compact Tahap II sesuai kewenangan yang disepakati dalam Perjanjian Compact.
6. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
7. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
9. Kepala adalah kepala Bappenas.
10. Perjanjian Compact adalah perjanjian antara MCC dan Menteri/Kepala atau perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA untuk mengelola dana perwalian Program Compact Tahap II.
11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan kerja pada Kementerian PPN/Bappenas.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk pada Satker yang mengelola dana hibah Program Compact Tahap II dan anggaran rupiah murni yang penetapannya dilakukan oleh Menteri/Kepala.
13. Rekening Yang Diizinkan selanjutnya disebut Rekening adalah satu atau beberapa rekening bank yang dibuka oleh MCA INDONESIA II dengan persetujuan MCC.
14. Perjanjian Bank adalah perjanjian antara MCA INDONESIA II dengan lembaga keuangan yang disetujui oleh MCC untuk mengelola rekening, yang mengatur ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Perjanjian Compact.
Your Correction
