PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
PERMEN Nomor 5 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.