Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

PERMEN Nomor 5 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.