Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
3. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
4. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
5. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur.
6. Indikator Kinerja Kegiatan adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Keluaran (Output) dari suatu kegiatan.
7. Komponen Input yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran (Output).
8. Angka Dasar (Baseline) adalah indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan-kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan Pagu Indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
9. Rupiah Murni yang selanjutnya disebut dengan RM adalah seluruh penerimaan Pemerintah, kecuali penerimaan pembiayaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau dalam negeri.
10. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, yang pengambilan keputusan terhadap kebijakan dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
12. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
13. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja (Renja) adalah dokumen perencanaan Kementerian PPN/Bappenas untuk periode 1 (satu) tahun.
14. Inisiatif Baru adalah kebijakan baru atau perubahan kebijakan berjalan yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran, baik pada anggaran baseline maupun anggaran ke depan yang dapat berupa penambahan program (fokus prioritas)/outcome/kegiatan/Keluaran (Output) baru, penambahan volume target, atau percepatan pencapaian target).
15. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut RKA
Kementerian adalah dokumen perencanaan dan pengganggaran yang berisi program dan kegiatan Kementerian PPN/Bappenas yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian PPN/Bappenas dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
16. Kerangka Acuan Kegiatan yang selanjutnya disebut KAK adalah dokumen rencana kegiatan yang akan dilaksanakan yang di dalamnya berisikan latar belakang, tujuan, sasaran, ruang lingkup, keluaran, metode pelaksanaan, pelaksana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan pembiayaan kegiatan.
17. Rencana Anggaran dan Biaya yang selanjutnya disebut RAB adalah dokumen yang berisi rencana besaran biaya yang dibutuhkan untuk pencapaian kegiatan yang tercantum di dalam KAK.
18. Penganggaran Terpadu adalah penyusunan anggaran dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas untuk menghasilkan dokumen RKA Kementerian PPN/Bappenas dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
19. Penganggaran Berbasis Kinerja adalah suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian kinerja tersebut.
20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
21. Unit Kerja adalah Unit Kerja Eselon I dan/atau Unit Kerja Eselon II di Kementerian PPN/Bappenas, atau Unit Kerja Satuan Kerja (Satker) yang akan melaksanakan kegiatan dan anggaran.
22. Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting) adalah suatu proses pembahasan Pagu Indikatif Belanja Kementerian/Lembaga bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
23. Pejabat Pengelola Anggaran adalah Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran.
24. Tim Pelaksana Kegiatan adalah kumpulan pejabat, pegawai dan/atau personil yang tergabung dalam suatu kegiatan tertentu.