Correct Article 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 2029
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga/gubernur/direktur utama Badan Usaha milik negara/direktur utama Badan Usaha swasta pelaksana PSN menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan PSN setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Menteri dan menteri koordinator sesuai bidang tugasnya.
(2) Laporan perkembangan pelaksanaan PSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi pengendalian.
(3) Menteri menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan PSN kepada PRESIDEN minimal 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
