Correct Article II
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jalan Taman Suropati Nomor 2, Jakarta 10310 Telepon (+6221) 31936207, 3905650; Faksimile (+6221) 3145374 www.bappenas.go.id
A.
FORMAT PIAGAM PENGAWASAN INTERN
PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan dan secara operasional telah dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berfokus untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi.
2. Pengawasan Intern membantu Menteri PPN/Kepala Bappenas mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis untuk menilai dan meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, pengendalian intern, dan kapabilitas Pengawasan Intern.
3. Inspektorat Utama adalah unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern dengan menjalankan peran asurans dan konsultasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas, yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dalam standar audit yang berlaku untuk APIP dan kode etik yang berlaku untuk Kementerian PPN/Bappenas.
4. Visi Inspektorat Utama adalah menjadi penasihat terpercaya yang independen, visioner, unggul, inovatif, komunikatif, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya visi/misi Kementerian PPN/Bappenas.
5. Inspektorat Utama diberi kewenangan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengakses secara penuh, bebas, dan tidak dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap sistem informasi, seluruh informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Utama serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini.
6. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang mendorong perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran aparat Pengawasan Intern pemerintah yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
7. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan Inspektorat Utama, maka:
a. Inspektorat Utama senantiasa dilibatkan dalam pembahasan isu-isu strategis organisasi termasuk pengoptimalan dalam pemanfaatan teknologi informasi;
b. Inspektorat Utama mengembangkan dan melaksanakan sistem pengawasan berbasis elektronik (e-audit) dengan dukungan aplikasi dan database yang terintegrasi pada unit kerja;
c. Inspektorat Utama mendapatkan alokasi sumber daya yang profesional, ditandai dengan sumber daya manusia yang terlatih atau tersertifikasi sesuai dengan peran dan layanan APIP; dan
d. Program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Utama disahkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
8. Piagam Pengawasan Intern ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Piagam Pengawasan Intern ini dapat direviu dan diperbarui secara berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik- praktik terbaik di bidang Pengawasan Intern, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
9. Piagam Pengawasan Intern ini dapat dijadikan dasar bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengevaluasi kegiatan Inspektorat Utama.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ...................................
INSPEKTUR UTAMA,
................................................................
Disahkan Oleh MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
.................................................................................
B.
Your Correction
