Article 1
(1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Rancangan RKP Tahun 2018 adalah dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang telah disempurnakan oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan:
a. pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah, serta pemangku kepentingan; dan
b. pertemuan tiga pihak antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga dalam rangka penelaahan rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2) Rancangan RKP 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk Arah Kebijakan Fiskal, Arah Pengembangan Wilayah, dan Kerangka Pendanaan;
b. Tema, Strategi dan Sasaran Pembangunan;
c. Prioritas Pembangunan Nasional, meliputi sasaran dan arah kebijakan Prioritas Nasional, Program Prioritas dan Kegiatan Prioritas;
d. Pembangunan Bidang, meliputi sasaran dan arah kebijakan Program K/L; dan
e. Kerangka Kelembagaan dan Kerangka Regulasi, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.