Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Inspektorat Utama adalah unsur pembantu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dalam penyelenggaraan pengawasan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai dan memastikan keakuratan, kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
5. Reviu adalah penelaahan ulang terhadap bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
7. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan khususnya pemantauan terkait rekomendasi hasil pengawasan.
8. Pemberian Saran adalah jenis kegiatan konsultansi dalam bentuk pemberian advis, yaitu dengan melakukan reviu dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi proses kegiatan tertentu atau keseluruhan kegiatan organisasi.
9. Fasilitasi adalah jenis kegiatan konsultansi dalam bentuk pemberian jasa yang mensyaratkan auditor, terutama dalam penugasan konsultansi, untuk lebih terlibat dalam aktivitas membimbing, mengarahkan, dan memberikan motivasi kepada individu-individu atau kelompok tertentu dalam suatu pola diskusi yang diadakan.
10. Edukasi adalah jenis kegiatan konsultansi dalam bentuk pemberian pelatihan atas topik-topik yang dibutuhkan individu-individu atau kelompok tertentu di dalam organisasi.
11. Program Kerja Pengawasan Tahunan, selanjutnya disebut PKPT, adalah rencana kerja pengawasan atau pemeriksaan untuk jangka
waktu satu tahun anggaran yang disusun.
12. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, selanjutnya disebut APIP, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau PNS yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah untuk dan atas nama APIP.
13. Auditi adalah orang/unit kerja/instansi pemerintah yang dilakukan pengawasan berbentuk asurans oleh APIP.
14. Klien adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja dan Pelaksana Kegiatan di Kementerian PPN/Bappenas yang memerlukan jasa konsultasi.