PINJAMAN LUAR NEGERI
Pinjaman Luar Negeri menurut jenisnya terdiri atas:
a. Pinjaman Tunai; dan
b. Pinjaman Kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari:
a. Kreditor Multilateral;
b. Kreditor Bilateral;
c. Kreditor Swasta Asing; dan
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
(1) Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk:
a. membiayai defisit APBN;
b. mengelola portofolio utang;
c. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/ Lembaga;
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
f. diteruspinjamkan kepada BUMN.
(2) Penggunaan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pinjaman Tunai.
(3) Penggunaan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan melalui Pinjaman Kegiatan.
(4) Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau menerushibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan dan pengadaaan Pinjaman Tunai dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
(1) Menteri menyusun rencana pemanfaatan Pinjaman Kegiatan jangka menengah dan tahunan.
(2) Rencana pemanfaatan Pinjaman Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. RPPLN;
b. DRPLN-JM;
c. DRPPLN; dan
d. Daftar Kegiatan.
(1) Menteri menyusun RPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan rencana batas maksimal pinjaman yang disusun oleh Menteri Keuangan.
(2) Menteri MENETAPKAN RPPLN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RPJMN ditetapkan.
(3) RPPLN dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
(1) Menteri menyusun DRPLN-JM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dengan berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPPLN.
(2) Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM paling lambat 6 (enam) bulan setelah RPJMN ditetapkan.
(3) DRPLN-JM dapat diperbaharui dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.
(4) DRPLN-JM periode sebelumnya masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya DRPLN-JM periode yang baru.
(1) Menteri menyusun DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dengan mengacu pada DRPLN-JM.
(2) Menteri MENETAPKAN DRPPLN sebagai bahan penyusunan rencana kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN.
(3) Dalam rangka penyusunan DRPPLN, Menteri dapat melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait.
(4) DRPPLN untuk setiap tahun pertama periode RPJMN dapat disusun berdasarkan DRPLN-JM periode sebelumnya dan sejalan dengan proses penyusunan RKP tahun berjalan.
(1) Menteri menyusun Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d dengan berpedoman pada DRPPLN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. nama kegiatan dan Instansi Pengusul Pinjaman serta Instansi Pelaksana;
b. jumlah pendanaan, termasuk dana pendamping dan/atau dana pendukung; dan
c. indikasi sumber pendanaan, termasuk pendanaan yang diperoleh dari Kredit Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
(1) Menteri pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direktur Utama BUMN mengajukan usulan kegiatan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri.
(2) Usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri atas nama Menteri pada Kementerian untuk usulan yang berasal dari Kementerian;
b. Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Utama atas nama Pimpinan Lembaga untuk usulan yang berasal dari Lembaga;
c. Gubernur/Bupati/Walikota untuk usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah; atau
d. Direktur Utama untuk usulan yang berasal dari BUMN.
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan:
a. kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga tersebut;
b. kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah;
c. kegiatan untuk penyertaan modal negara pada BUMN dan/atau;
d. kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana.
(2) Pemberian Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebijakan dan kewenangan Pemerintah dalam rangka mencapai sasaran RPJMN.
(3) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal Kementerian/Lembaga mengusulkan Pinjaman Luar Negeri untuk dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, usulan kegiatan tersebut telah dikoordinasikan dengan Instansi Pelaksana.
Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:
a. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman; atau
b. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan untuk diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan kepada BUMD.
BUMN dapat mengusulkan kegiatan yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman, yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
Usulan kegiatan yang diusulkan Instansi Pengusul Pinjaman dilengkapi dengan:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(1) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mencakup:
a. Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Pinjaman; dan
b. Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman.
(2) Daftar Isian Pengusulan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, adalah dokumen yang berisi ringkasan informasi untuk pengusulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
(3) Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dokumen yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, sumber daya yang dibutuhkan, hasil yang diharapkan, termasuk rencana pelaksanaan untuk mendapatkan gambaran kelayakan atas usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri.
(1) Persyaratan khusus bagi Kementerian/Lembaga yang mengusulkan kegiatan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan khusus bagi Kementerian/Lembaga yang mengusulkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, adalah melampirkan Surat Persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan penugasan.
(1) Persyaratan khusus bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, adalah melampirkan Surat Persetujuan Pimpinan DPRD calon Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Persyaratan khusus bagi Pemerintah Daerah yang mengusulkan kegiatan yang direncanakan untuk diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, adalah melampirkan Surat Persetujuan Pimpinan DPRD dan Surat Persetujuan Direktur Utama BUMD calon Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Persyaratan khusus bagi BUMN yang mengusulkan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, adalah melampirkan:
a. Surat Menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN mengenai persetujuan atas usulan kegiatan dan kemampuan finansial BUMN yang bersangkutan; dan
b. Surat Dewan Komisaris mengenai persetujuan atas usulan kegiatan BUMN yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Instansi Pengusul Pinjaman menyusun usulan kegiatan dengan:
a. berpedoman pada RPJMN dan memerhatikan RPPLN;
b. mempertimbangkan kemampuan pelaksanaan dan keberlanjutannya;
c. mempertimbangkan efisiensi penggunaan Pinjaman Luar Negeri secara teknis dan pembiayaan;
d. mempertimbangkan kemampuan untuk mengoperasikan hasil kegiatan tersebut oleh sumberdaya dalam negeri; dan
e. mempertimbangkan hasil kegiatan dapat diperluas untuk kegiatan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; dan
b. prioritas Kementerian/Lembaga yang tercantum dalam Rencana Strategis.
(2) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan yang sebagian atau seluruhnya direncanakan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan:
a. urusan Pemerintah Daerah dan diprioritaskan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah;
b. manfaat bagi masyarakat di daerah calon Penerima Hibah;
c. pencapaian prioritas pembangunan nasional; dan
d. bidang tugas Kementerian/Lembaga yang mengusulkan.
(3) Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf d dengan mempertimbangkan:
a. lintas sektor/program; dan
b. pencapaian prioritas pembangunan nasional.
Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan mempertimbangkan:
a. urusan Pemerintah Daerah;
b. manfaat bagi masyarakat daerah setempat;
c. kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan langsung dan/atau tidak langsung; dan
d. pencapaian prioritas pembangunan daerah dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
BUMN dapat mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang direncanakan sebagai penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan mempertimbangkan kegiatan investasi untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan, dan/atau meningkatkan penerimaan BUMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Menteri melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh Instansi Pengusul Pinjaman dengan mempertimbangkan kelayakan teknis dan keselarasan perencanaan kegiatan.
(2) Penilaian kelayakan usulan kegiatan secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek-aspek:
a. kesesuaian dengan program dan prioritas dalam RPJMN;
b. usulan kegiatan merupakan tugas, fungsi, dan kewenangan Instansi Pengusul Pinjaman, termasuk penugasan yang diberikan;
c. kelayakan nilai kegiatan;
d. kemampuan pengelolaan kegiatan oleh Instansi Pelaksana;
e. keterkaitan dengan kegiatan lain dari Instansi Pengusul Pinjaman;
f. kesesuaian lokasi kegiatan; dan
g. kemampuan penyediaan dana pendamping.
(3) Keselarasan perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi keselarasan perencanaan kegiatan dengan:
a. RPPLN;
b. ketersebaran kegiatan antar wilayah yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri;
c. kegiatan yang terkait secara langsung dari instansi lain; dan
d. kinerja atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri yang sedang berjalan pada Instansi Pengusul Pinjaman dan Instansi Pelaksana.
(4) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b.
(5) Dalam melakukan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman, instansi lain, atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(1) Berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan kegiatan, Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM.
(2) Menteri menyampaikan DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri Keuangan, Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Direktur Utama BUMN yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRPLN-JM, serta Calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Instansi Pengusul Pinjaman melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN- JM.
(2) Peningkatan kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi:
a. rencana pelaksanaan kegiatan;
b. indikator kinerja pemantauan dan evaluasi;
c. organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan; dan
d. rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan.
(1) Rencana pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a paling kurang:
a. rencana kegiatan rinci;
b. rencana pendanaan rinci; dan
c. rencana umum pengadaan barang/jasa.
(2) Rencana kegiatan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling kurang:
a. latar belakang, maksud, dan tujuan kegiatan;
b. lokasi kegiatan;
c. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan kegiatan;
d. lingkup pekerjaan dan komponen kegiatan;
e. sasaran keluaran, hasil, dan dampak kegiatan;
f. penerima manfaat kegiatan;
g. pihak-pihak yang akan melaksanakan dan/atau terlibat dalam kegiatan;
h. rencana operasi dan pemeliharaan kegiatan, apabila diperlukan;
dan
i. analisis mengenai dampak lingkungan dalam hal kegiatan memerlukan analisis mengenai dampak lingkungan.
(3) Rencana pendanaan rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang:
a. kebutuhan pinjaman, dana pendamping, dan/atau dana pendukung;
b. rincian pendanaan untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan;
c. alokasi pendanaan untuk tiap-tiap Instansi Pelaksana dalam hal kegiatan dilaksanakan lebih dari satu Instansi Pelaksana;
d. penarikan pinjaman per tahun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penyediaan dana pendamping dan/atau dana pendukung per tahun.
(4) Rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.
Indikator kinerja pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi:
b. indikator masukan; dan
c. indikator keluaran untuk tiap-tiap lingkup pekerjaan dan/atau komponen kegiatan.
Organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, meliputi rancangan:
a. struktur organisasi;
b. pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; dan
c. mekanisme kerjanya.
Rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d paling kurang:
a. luas dan lokasi tanah yang diperlukan;
b. perkiraan jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali;
c. tata cara pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali;
d. jangka waktu dan jadwal pelaksanaan pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali;
e. pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat dalam proses pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali serta pembagian kewenangan antar para pihak; dan
f. alokasi pembiayaan pengadaaan tanah dan/atau pemukiman kembali.
(1) Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atas nama Menteri atau Pimpinan Lembaga, Gubernur/Bupati/Walikota, Direktur Utama BUMN menyampaikan dokumen kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Menteri menyusun DRPPLN untuk kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM dan memenuhi sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang harus dipenuhi mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 29 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g;
b. Pasal 29 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d;
c. Pasal 30;
d. Pasal 31 huruf a dan huruf b; dan
e. Pasal 32 huruf a dan huruf b.
(4) Berdasarkan hasil penilaian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN DRPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri menyampaikan DRPPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan, Menteri pada Kementerian, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Direktur Utama BUMN yang usulan kegiatannya tercantum dalam DRPPLN, serta calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN melakukan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan yang telah tercantum dalam DRPPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4).
(2) Berdasarkan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyiapkan Daftar Kegiatan.
(3) Menteri menyampaikan Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
(4) Daftar Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi usulan kegiatan yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
(1) Usulan kegiatan yang memuat alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA dan alat material khusus Kepolisian Republik INDONESIA yang direncanakan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri, dilengkapi dengan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus.
(2) Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dokumen yang memuat paling kurang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan dan hasil yang diharapkan;
b. ruang lingkup kegiatan; dan
c. rencana pelaksanaan yang terdiri dari data alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA dan alat material khusus Kepolisian Republik INDONESIA, rencana pembiayaan dan perkiraan waktu pengadaan.
(3) Menteri melakukan penilaian atas usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM Khusus.
(1) Menteri menyusun DRPPLN Khusus untuk kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM Khusus dan memenuhi sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) Sebagian kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang harus dipenuhi mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 29, kecuali ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf c;
b. Pasal 30; dan
c. Pasal 31.
(3) Dalam menyusun DRPPLN Khusus, Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(4) Berdasarkan pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri MENETAPKAN DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Menteri menyiapkan Daftar Kegiatan Khusus berdasarkan DRPPLN Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).