Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
Current Text
(1) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat:
a. evaluasi pembangunan Tahun 2024;
b. kerangka ekonomi makro;
c. kebijakan pembangunan RKP Tahun 2026;
d. prioritas nasional RKP Tahun 2026;
e. intervensi pembangunan kewilayahan;
f. pembiayaan dan investasi pembangunan; dan
g. pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan.
(2) Rancangan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Intervensi pembangunan kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi arah pembangunan kewilayahan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
