Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melalui Deputi yang Membidangi Pendidikan, Deputi yang Membidangi Pendanaan Pembangunan, dan deputi yang membidangi ekonomi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri/pimpinan lembaga terkait mengenai kesesuaian perencanaan, penganggaran, dan pemanfaatan terhadap Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan dengan rencana kerja pemerintah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction