Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan
Current Text
(1) Menteri melalui Deputi yang Membidangi Pendidikan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan menteri/pimpinan lembaga terkait mengenai perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan melalui dana alokasi umum dan dana bagi hasil berdasarkan arah kebijakan TKD.
(2) Koordinasi perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transfer ke daerah.
Your Correction
