Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan
Current Text
(1) Menteri melalui Deputi yang Membidangi Pendidikan, Deputi yang Membidangi Pendanaan Pembangunan, dan deputi yang membidangi pengembangan regional bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan mengoordinasikan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan melalui dana alokasi khusus berdasarkan arah kebijakan TKD.
(2) Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai transfer ke daerah.
Your Correction
