Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perluasan dan/atau pengurangan pemanfaatan Anggaran Pendidikan pada tahun perencanaan dan/atau tahun pelaksanaan, kementerian/lembaga mengajukan usulan kepada Kementerian Perencanaan melalui Deputi yang Membidangi Pendidikan. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan menyelenggarakan rapat penelaahan khusus di luar rapat koordinasi dengan melibatkan kementerian/lembaga pengusul, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Rapat penelaahan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rekomendasi yang disampaikan oleh Kementerian Perencanaan melalui Deputi yang Membidangi Pendidikan dan Deputi yang Membidangi Pendanaan Pembangunan kepada pimpinan tinggi madya yang bermitra dengan kementerian/lembaga pengguna Anggaran Pendidikan di lingkungan Kementerian Perencanaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian/ lembaga pengguna Anggaran Pendidikan.
Your Correction