Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga menyampaikan usulan pemanfaatan Anggaran Pendidikan melalui proses penyusunan Renja K/L kepada Deputi yang Membidangi Pendidikan. (2) Deputi yang Membidangi Pendidikan dan Deputi yang Membidangi Pendanaan Pembangunan melakukan penelaahan atas usulan pemanfaatan Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penelaahan atas usulan pemanfaatan Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pimpinan tinggi madya yang bermitra dengan kementerian/lembaga pengguna Anggaran Pendidikan. (4) Berdasarkan hasil penelaahan atas usulan pemanfaatan Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi yang Membidangi Pendidikan dan Deputi yang Membidangi Pendanaan Pembangunan melakukan rapat koordinasi penyusunan pagu pada Anggaran Pendidikan. (5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat pada (4) melibatkan Kementerian Perencanaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan kementerian/lembaga pengguna Anggaran Pendidikan berikut dengan masing-masing unit eselon I dan unit eselon II.
Your Correction