Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan
Current Text
(1) Kementerian Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pemanfaatan terhadap Anggaran Pendidikan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai dasar pertimbangan penelaahan kelayakan keberlanjutan kegiatan yang diperhitungkan menjadi bagian dari Anggaran Pendidikan di tahun berikutnya.
Your Correction
