Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan
Current Text
Kementerian Perencanaan melakukan proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan melalui Sistem Informasi KRISNA yang terintergrasi dengan SAKTI.
Your Correction
