Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Perencanaan melakukan proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan melalui Sistem Informasi KRISNA yang terintergrasi dengan SAKTI.
Your Correction