Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan
Current Text
(1) Untuk memastikan ketercapaian sasaran utama pembangunan nasional di bidang pendidikan yang tertuang dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemanfaatan Anggaran Pendidikan diarahkan pada:
a. satuan pendidikan;
b. peserta didik; dan
c. penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan.
(2) Pemanfaatan Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
