Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan
Current Text
(1) Perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen perencanaan:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
dan
c. rencana kerja pemerintah.
(2) Perencanaan dan penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penelaahan dan penilaian kelayakan untuk perencanaan usulan Anggaran Pendidikan yang dikoordinasikan oleh Deputi yang Membidangi Pendidikan.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pimpinan tinggi madya yang bermitra dengan kementerian/lembaga pengguna Anggaran Pendidikan di Kementerian Perencanaan.
Your Correction
