Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran terhadap Anggaran Pendidikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah, dan pembiayaan anggaran, termasuk gaji pendidik tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan. 2. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 3. Pembiayaan adalah Anggaran Pendidikan yang bersumber dari komponen pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa dana pengembangan pendidikan nasional. 4. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 5. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 7. Deputi yang Membidangi Pendidikan adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pendidikan di Kementerian Perencanaan. 8. Deputi yang Membidangi Pendanaan Pembangunan adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pendanaan pembangunan di Kementerian Perencanaan. 9. Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja kementerian/lembaga. 10. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
Your Correction