Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Menteri, pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II dan pimpinan Satker melakukan pelaporan kinerja.
(2) Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
b. realisasi pencapaian Indikator Kinerja;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja yang memuat hambatan dan permasalahan yang dihadapi serta langkah antisipasi ke depan yang dilakukan;
d. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan target akhir rencana strategis; dan
e. pembandingan capaian Indikator Kinerja tahun berjalan dengan capaian Indikator Kinerja paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya.
(3) Pelaporan kinerja unit organisasi eselon II dan Satker disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
(4) Pelaporan kinerja unit organisasi eselon I dan Staf Ahli Menteri disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(5) Pelaporan kinerja Kementerian PPN/Bappenas disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(6) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan penggunaan alokasi anggaran.
(7) Ketentuan mengenai format laporan kinerja tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
