Correct Article 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Menteri, pimpinan unit organisasi eselon I, pimpinan unit organisasi eselon II dan pimpinan Satker mengelola data kinerja dengan cara:
a. mencatat data kinerja;
b. mengolah data kinerja; dan
c. melaporkan data kinerja.
(2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan.
Your Correction
