Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian kinerja disusun berdasarkan rencana strategis. (2) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditandatangani secara berjenjang oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan Satker paling lama 1 (satu) bulan setelah DIPA disahkan. (3) Perjanjian kinerja unit organisasi eselon I disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas dengan tembusan kepala biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan. (4) Perjanjian kinerja unit organisasi eselon II dan Satker disampaikan kepada pimpinan unit organisasi eselon I dengan tembusan kepala biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan. (5) Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat: a. pergantian atau mutasi pejabat; b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; dan/atau d. kondisi lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan mengenai format perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction