Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan SAKIP di Kementerian PPN/Bappenas dikoordinasikan oleh:
a. Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas untuk lingkup Kementerian PPN/Bappenas dan lingkup Staf Ahli Menteri;
b. Direktur untuk lingkup Deputi;
c. Inspektur Bidang untuk lingkup Inspektorat Utama;
d. Kepala Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan untuk lingkup Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas;
e. Kepala Biro/Kepala Pusat/Direktur/Inspektur Bidang untuk lingkup kerjanya masing-masing; dan
f. Direktur untuk lingkup Satker.
(2) Koordinasi Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf f dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Deputi/Inspektur Utama/Menteri selaku Pengguna Anggaran.
Your Correction
