Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Keputusan Gubernur tentang penetapan Bappeda Provinsi atau dengan sebutan lain sebagai perangkat GWPP untuk melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran untuk tahun 2023 ditetapkan paling lambat bulan Mei tahun 2023.
(2) Keputusan Gubernur tentang Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP untuk tahun 2023 ditetapkan paling lambat bulan Mei tahun 2023.
Your Correction
